Statistik Pengaduan Masyarakat di Propam Polda Kepri
Propam Polda Kepri menerima laporan sebanyak 31 pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pelanggaran anggota kepolisian selama tahun 2025. Dari total pengaduan tersebut, 23 laporan telah ditangani, sementara delapan laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan. Hal ini menunjukkan sikap proaktif dari institusi dalam menangani permasalahan yang melibatkan anggota mereka.
“Dari total 31 pengaduan yang masuk sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 23 sudah ditangani. Sisanya delapan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, kemarin.
Detail Pengaduan dan Penanganannya
Pada laporan yang diterima, terdapat berbagai dugaan pelanggaran yang mencolok. Kasus-kasus tersebut meliputi penelantaran keluarga, pelecehan, pencabulan seksual, perselingkuhan, penganiayaan, serta masalah utang piutang. Keberagaman jenis pelanggaran ini menunjukkan kompleksitas yang dihadapi oleh Propam dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Data dari Propam menunjukkan bahwa pengaduan terbanyak berasal dari Polda Kepri dan Polresta Barelang, masing-masing mencatat enam laporan. Sedangkan, laporan dari Polres Bintan, Polres Anambas, dan Polres Lingga masing-masing memperoleh satu laporan. Hal ini bisa menjadi indikator tentang kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang ada di Polri.
Metode Penanganan dan Sistem Pengaduan Baru
Dalam menangani pengaduan, Propam berkomitmen untuk melaksanakan tindakan secara cepat dan profesional. Dari 31 laporan pengaduan yang diolah, terdapat beberapa hasil yang signifikan; di antaranya empat perkara dicabut dan tidak dilanjutkan, empat perkara terbukti melanggar, dan enam perkara dinyatakan tidak terbukti. Eddwi menjelaskan bahwa kasus yang tidak terbukti bukan berarti laporan itu palsu, melainkan karena kurangnya fakta dan alat bukti yang cukup.
Untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, Propam Polda Kepri meluncurkan layanan pengaduan berbasis QR Code. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan laporan dengan cepat dan mudah, serta langsung terhubung ke pusat. QR Code ini dipasang di berbagai lokasi strategis seperti perkantoran, pelabuhan, dan pusat perbelanjaan. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui brosur dan spanduk.
Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh QR Code, pelapor tidak perlu khawatir akan kerumitan dalam mengajukan pengaduan. Data pelapor, terlapor, dan lokasi kejadian secara otomatis dikirimkan ke Polda setempat untuk segera ditindaklanjuti. Eddwi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dan tidak perlu memviralkan dugaan pelanggaran di media sosial, karena mekanisme yang ada jauh lebih efisien dan terjamin untuk penanganannya.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam mengajukan pengaduan. Laporan yang terpusat dan terpantau akan dievaluasi secara berkala,” tambahnya.
Evaluasi penanganan perkara dilakukan setiap minggu, mencakup jumlah laporan yang masuk serta perkembangan masing-masing laporan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pengaduan yang terabaikan. Dengan pendekatan ini, Propam Polda Kepri berusaha untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.






