Ketua DPRD di Bintan, Fiven Sumanti, mengungkapkan keheranannya terhadap klaim yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah mengenai kepemilikan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil yang terletak di daerah Tambelan, Bintan. Menurutnya, meskipun secara geografis pulau-pulau ini lebih dekat dengan Mempawah, dalam konteks sejarah, pulau-pulau tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Bintan.
Fiven menegaskan bahwa perjanjian yang ditandatangani oleh Kesultanan Riau dan Hindia Belanda menjadi bukti kuat yang menunjukkan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Kecil adalah bagian dari Tambelan, Bintan. Hal ini bukan sekadar klaim tanpa dasar, melainkan merupakan hasil dari sejarah panjang yang menghubungkan keduanya.
Sejarah Kepemilikan Pulau Pengikik Besar dan Kecil
Ketegangan antara dua pemerintah daerah ini memuncak ketika klaim kepemilikan tersebut muncul. Fiven Sumanti pun menjelaskan bahwa sebelum tahun 2004, pulau-pulau ini merupakan bagian dari Desa Mentebung, Tambelan. Data sejarah menunjukkan bahwa antara tahun 2000 hingga 2004, Pulau Pengikik memiliki status sebagai dusun. Keberadaan perjanjian yang ditandatangani oleh Mukhtarudin, seorang asisten pada waktu itu, semakin menguatkan posisinya sebagai bagian dari Bintan.
Berita terkini terkait masalah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2007 yang memfasilitasi pemekaran desa dan kelurahan. Melalui proses tersebut, Pulau Pengikik pun resmi diakui sebagai desa. Ini memberi pemahaman lebih dalam bahwa pulau tersebut bukan hanya sekadar wilayah yang ditinggalkan, tetapi sudah berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Data dan Bukti yang Menguatkan Klaim Bintan
Fiven menambahkan, setiap warga yang tinggal di Pulau Pengikik Besar dan Kecil telah memiliki KTP dengan identitas Bintan. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menunjukkan keterikatan emosional dan hukum yang telah terjalin antara penduduk dan pemerintah Bintan. Selain itu, infrastruktur seperti sekolah dan kantor desa yang dibangun oleh pemerintah daerah menunjukkan kepedulian serta komitmen mereka terhadap masyarakat di pulau tersebut.
Dalam pernyataannya, Fiven tampak optimis meskipun telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Mempawah. Ia percaya bahwa Pulau Pengikik Besar dan Kecil adalah bagian dari Bintan. Penyerahan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah pusat menunjukkan sikap kedewasaan dalam politik dan pengelolaan wilayah. Melalui langkah ini, diharapkan konflik yang berkepanjangan dapat teratasi dengan bijak dan adil.
Secara keseluruhan, banyaknya data dan bukti yang mendukung klaim Bintan memberikan harapan baru bagi penduduk di Pulau Pengikik. Mereka ingin agar tempat tinggal mereka diakui dan dihargai secara sah, sehingga mereka dapat terus berkembang dalam lingkungan yang aman dan teratur. Masalah ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek psikologis dan sosial masyarakat yang ingin mendapatkan pengakuan atas hak mereka.






