Bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 yang menghadapi masalah dengan rekening di tahap awal tak perlu khawatir. Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan inisiatif baru dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk menangani permasalahan ini secara efektif.
Kolaborasi ini memungkinkan pencairan dana BSU dilakukan melalui aplikasi digital yang dimiliki oleh PT Pos Indonesia, yaitu Pospay. Proses dimulai dengan pemantauan status penerima yang bisa dilakukan melalui laman resmi kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung melalui aplikasi Pospay.
Proses Pencairan BSU dengan Pospay
Setelah status penerima dikonfirmasi, langkah berikutnya adalah melengkapi data diri seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email sesuai dengan identitas penduduk. Data yang valid akan memicu sistem untuk menerbitkan QR Code atau Cekpos Digital sebagai bukti resmi untuk pencairan bantuan di Kantor Pos terdekat.
Ketika melakukan pencairan, penerima diharuskan membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas di Kantor Pos kemudian akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, sekaligus mendokumentasikan proses pencairan dengan foto penerima, uang tunai, dan KTP sebagai bukti sah penerimaan. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan semua proses dilakukan dengan transparan dan aman.
Strategi Digitalisasi dalam Pencairan Dana
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah untuk menjamin ketepatan sasaran. Dalam era digital ini, penerapan teknologi diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif dan mempercepat proses pencairan. “Kami ingin memastikan pencairan BSU tahun ini berlangsung lebih efisien. Jika ada kendala rekening di tahap awal, aplikasi Pospay menjadi solusi yang tepat,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Sunardi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang seringkali muncul berkaitan dengan program BSU. Tindakan preventif ini sangat penting dilakukan, terutama terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa perantara dengan menuntut biaya pencairan. Kementerian mengingatkan bahwa seluruh proses pencairan adalah gratis dan dilakukan melalui jalur resmi, sehingga tidak perlu menggunakan calo yang dapat merugikan.
Tahun ini, BSU yang diluncurkan oleh pemerintahan setempat memberikan dukungan finansial sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja akan menerima total sebesar Rp 600 ribu. Data menunjukkan bahwa sekitar 17,3 juta pekerja menjadi sasaran penerima BSU di tahun ini, yang menunjukkan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak.
Persyaratan untuk penerima BSU tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, terutama berkaitan dengan gaji. Calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK; merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; serta berpenghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau sesuai dengan upah minimum daerah. Selain itu, penerima BSU tidak boleh berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri, dan juga diprioritaskan bagi mereka yang tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama sebelum penyaluran BSU.