Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad, mengumumkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) untuk Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, berserta pimpinan dan anggota dewan lainnya, Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Provinsi Kepri. Dalam suasana formal namun penting ini, Gubernur menjelaskan peran dari rancangan tersebut dalam mengatur fiskal daerah agar sejalan dengan dinamika perkembangan ekonomi yang ada.
Rancangan Anggaran Sebagai Respons Dinamika Ekonomi
Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS memiliki tujuan utama untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi dan pelaksanaan program yang membutuhkan penanganan yang lebih besar. Gubernur Ansar menegaskan bahwa perubahan ini adalah bagian dari respons terhadap dinamika pembangunan, serta penyesuaian terhadap realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah terjadi hingga pertengahan tahun.
Proyeksi Pendapatan Daerah setelah perubahan ditargetkan dapat mencapai Rp3,91 triliun, angka ini merupakan hasil evaluasi dari potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan untuk mendukung berbagai program prioritas.
Penyesuaian Kebijakan dan Fokus pada Infrastruktur
Salah satu hal penting yang dibahas adalah komponen pendapatan daerah yang mengalami penurunan, khususnya pada dana transfer dari pemerintah pusat. Penyesuaian ini perlu dilakukan seiring dengan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang diterapkan.
Belanja daerah juga mengalami revisi, yang ditujukan untuk mendukung program-program prioritas, seperti kebutuhan dasar yang menyentuh masyarakat. Proyek anggaran total belanja setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp3,93 triliun, dengan fokus tetap pada pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Gubernur juga menyampaikan pentingnya menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan yang berkesinambungan dan sesuai dengan visi pembangunan nasional.
Dalam konteks tersebut, Gubernur Ansar mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang terbangun, berharap agar diskusi mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan transparan, serta memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Gubernur Ansar. (*)