Penguatan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau– Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau telah mengadakan forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) pada 26 Agustus 2025 di Kota Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata ruang serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam (SDA) dan keberadaan pulau-pulau kecil di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi, serta Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang dari Kementerian ATR/BPN. Unsur Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang serta Badan Pengusahaan dari berbagai kabupaten/kota turut berpartisipasi, menandakan pentingnya kolaborasi dalam penguatan tata ruang.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan plakat kepada daerah yang dinilai berprestasi dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kabupaten Karimun meraih peringkat kedua, sementara Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna berada di peringkat pertama dan ketiga. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan ruang secara efektif.
Pentingnya Penilaian Kinerja dalam Penataan Ruang
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun menyatakan bahwa penilaian kinerja ini diadakan setiap dua tahun sekali. Pada tahun 2022, Kabupaten Karimun juga menunjukkan prestasi yang baik dengan meraih peringkat ketiga. Hasil penilaian terbaru ini menjadi tantangan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam bidang tata ruang.
Cahyo Prayitno menekankan bahwa pelaksanaan tata ruang tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen yang harus terus dipertahankan. “Kami bertekad untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti penyediaan informasi, sosialisasi, dan pengaduan,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses penataan serta pengawasan ruang.
Strategi Meningkatkan Kompetensi SDM Penataan Ruang
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam penataan ruang menjadi aspek penting dalam mencapai keberhasilan. Menurut Cahyo, pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang, termasuk pengawasan yang harus dilakukan oleh berbagai level pemerintah.
Kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan penataan ruang adalah kurangnya pemahaman di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya tata ruang. Ini bisa dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan FGD ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah maju menuju keberlanjutan tata ruang dan pengelolaan SDA. Melihat respons positif dari berbagai pihak yang hadir, diharapkan kolaborasi ini dapat berlanjut dan memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan kinerja yang terus meningkat, diharapkan inisiatif ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih baik serta menjamin keberlangsungan sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Melalui berbagai upaya, diharapkan penyelenggaraan tata ruang akan terus berkembang, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang optimal dari pengelolaan ruang yang berkelanjutan. Mari semua pihak berkolaborasi dan berkomitmen untuk menjaga dan memanfaatkan ruang dengan bijaksana demi kesejahteraan bersama.






