• Home
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Login
Bicara Publik
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga
Bicara Publik
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga
No Result
View All Result
Bicara Publik
No Result
View All Result
Home News

Peran dan Tujuan Pemungutan PPh Pasal 22 E-commerce dalam Bisnis Online

Peran dan Tujuan Pemungutan PPh Pasal 22 E-commerce dalam Bisnis Online
Arief Azhar

PERTUMBUHAN transaksi e-commerce di Indonesia menunjukkan momentum yang sangat positif dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi masyarakat, banyak yang beralih ke belanja daring.

Tahun 2023 mencatat nilai transaksi e-commerce di tanah air mencapai Rp1.100 triliun. Data ini menunjukkan bahwa 32 persen dari transaksi tersebut terjadi melalui marketplace. Popularitas marketplace bukan tanpa alasan; berbagai fitur menarik dan kemudahan berbelanja online membuatnya semakin diminati.

Demografi dan Tren E-commerce

Dengan meningkatnya angka transaksi, tak pelak jumlah usaha di sektor e-commerce juga ikut melonjak. Menurut Badan Pusat Statistik, usaha e-commerce kini mencatatkan angka luar biasa, mencapai hingga 3,8 juta unit di Indonesia.

Kemudahan akses dan kebiasaan baru masyarakat dalam bertransaksi turut berkontribusi pada pertumbuhan ini. Secara umum, belanja daring menawarkan kenyamanan dan variasi produk yang lebih banyak dibandingkan belanja langsung. Misalnya, promosi diskon yang beragam dan metode pembayaran yang mudah menjadikan pengalaman belanja online lebih menarik.

Kebijakan Pajak dalam E-commerce

Sebagai langkah untuk mengatur pasar yang berkembang pesat ini, Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi baru yang mengatur pemungutan pajak dalam perdagangan online. Peraturan ini, yang dikenal sebagai PMK Nomor 37/PMK.03/2025, menetapkan bahwa marketplace bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri.

Ini berarti marketplace memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui sistem elektronik, apabila nilai transaksi mencapai Rp600 juta dalam setahun atau jumlah pengakses melebihi 12 ribu dalam periode yang sama. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa semua bentuk transaksi online terdaftar dan dikenakan pajak secara adil.

Selain itu, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pedagang e-commerce untuk dikenakan pajak. Pedagang dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima penghasilan melalui rekening bank dan bertransaksi menggunakan alamat IP serta nomor telepon di Indonesia, termasuk perusahaan ekspedisi, kena pajak ini. Kebijakan ini mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi di dunia digital.

Dari sisi positif, peraturan ini tidak hanya mengatur pajak tetapi juga membantu mengurangi beban bagi para pelaku usaha. Dengan marketplace yang memotong pajak langsung dari transaksi, pedagang tidak perlu khawatir tentang kewajiban perpajakan mereka, yang sering kali menjadi kendala bagi banyak usaha kecil.

Dalam pelaksanaannya, pajak yang dipungut akan menjadi kontribusi yang penting untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, yang diharapkan dapat mendukung perkembangan e-commerce lebih lanjut di Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini bukan hanya bertujuan untuk memungut pajak, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif.

Regulasi ini juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi dalam ruang digital, sekaligus menjawab tantangan transparansi dalam pengelolaan pajak. Dalam arti tertentu, ini adalah langkah progresif menuju ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya transparansi, diharapkan masyarakat bisa lebih percaya untuk berinvestasi dan melakukan transaksi secara online.

Sekaligus, pemerintah juga merespons perkembangan ini dengan menyiapkan wadah serta dukungan yang cukup bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar tidak tertinggal dalam pasar yang semakin mengglobal.

Dengan semua upaya ini, diharapkan dapat tercipta suatu siklus positif, di mana pertumbuhan e-commerce beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai catatan, bagi pedagang e-commerce yang tidak memenuhi kriteria tertentu, seperti omset di bawah Rp500 juta, mereka tidak dikenakan pajak PPh Pasal 22. Hal ini memberikan insentif adaptasi bagi usaha kecil yang sedang berjuang di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi.

Secara keseluruhan, peraturan perpajakan yang baru ini diharapkan menjadi jembatan bagi pengusaha online untuk berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Dengan pelaksanaan yang baik, bisa dijamin bahwa setiap transaksi mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih luas dan inklusif.

Dengan ini, diharapkan Indonesia tetap berada di jalur yang tepat untuk menjadi salah satu pionir dalam e-commerce di Asia Tenggara, mengingat potensi besar dan jumlah pengguna internet yang terus berkembang di negara ini.

Regulasi ini juga menjadi titik awal bagi para pemangku kebijakan dan pelaku industri untuk merumuskan strategi yang lebih baik dalam menghadapi dinamika pasar yang cepat berubah. Implementasi yang tepat akan membuktikan bahwa sektor e-commerce bisa tumbuh subur sekaligus memberikan manfaat bagi semua pihak.

Previous Post

Detoks Alami Segar 5 Manfaat Minum Air Lemon di Pagi Hari

Sidebar

Rekomendasi

Peran dan Tujuan Pemungutan PPh Pasal 22 E-commerce dalam Bisnis Online

Peran dan Tujuan Pemungutan PPh Pasal 22 E-commerce dalam Bisnis Online

Detoks Alami Segar 5 Manfaat Minum Air Lemon di Pagi Hari

Detoks Alami Segar 5 Manfaat Minum Air Lemon di Pagi Hari

Warga Perumahan Sagulung Dukung Pembangunan Pustu Setelah Mengetahui Manfaatnya

Warga Perumahan Sagulung Dukung Pembangunan Pustu Setelah Mengetahui Manfaatnya

KM Sabuk Nusantara 48 Batal Berlayar dari Tanjungpinang dan Uang Tiket Dikembalikan

KM Sabuk Nusantara 48 Batal Berlayar dari Tanjungpinang dan Uang Tiket Dikembalikan

Debut Arsenal Viktor Gyokeres Ikuti Jejak Thierry Henry dan Dennis Bergkamp

Debut Arsenal Viktor Gyokeres Ikuti Jejak Thierry Henry dan Dennis Bergkamp

Khawatir dengan Hamas, AS Hentikan Pemberian Visa untuk Warga Gaza

Khawatir dengan Hamas, AS Hentikan Pemberian Visa untuk Warga Gaza

Kategori

  • Kepri
  • Lifestyle
  • Metro
  • News
  • Olahraga
Bicara Publik

© 2025 Bicarapublik.com - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Home
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga

© 2025 Bicarapublik.com - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In