Pemeliharaan jalan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau menjadi perhatian penting untuk memastikan kenyamanan masyarakat. Tahun 2025 ini, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) melakukan pemeliharaan di 16 titik strategis di ibu kota provinsi Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Pemeliharaan jalan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan yang tidak memadai. Dalam hal ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menekankan pentingnya upaya pemeliharaan ini untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan.
Pentingnya Pemeliharaan Jalan untuk Keselamatan Masyarakat
Pemeliharaan jalan yang sedang dilakukan meliputi berbagai kegiatan, antara lain pengaspalan dan perbaikan gorong-gorong. Selain itu, penanganan terhadap masalah longsor juga menjadi fokus utama. Dengan berbagai revitalisasi ini, diharapkan jalan-jalan akan kembali berfungsi optimal dan memberikan rasa aman bagi pengendara.
Menurut data yang ada, anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan ini mencapai Rp8,68 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025. Pembagian anggaran tersebut mencakup beberapa kegiatan yang menargetkan pemeliharaan jalan provinsi di Tanjungpinang dan Bintan. Melalui pendekatan yang sistematis ini, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
Strategi dan Rencana Pemeliharaan Jalan di Tanjungpinang dan Bintan
Dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan, pihak Dinas PUPP menjelaskan bahwa mereka telah menciptakan rencana yang terstruktur untuk setiap titik yang menjadi prioritas. Misalnya, di Tanjungpinang, terdapat beberapa lokasi seperti Jalan Brigjen Katamso, Jalan MT Haryono, dan Jalan Gatot Subroto yang memerlukan pengaspalan dan perbaikan gorong-gorong.
Target penanganan di Kabupaten Bintan juga mencakup aktivitas pengaspalan dan penanganan longsoran. Dengan memanfaatkan teknologi modern, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kehidupan infrastruktur dan memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah. Upaya ini tentunya akan mengurangi biaya operasional kendaraan serta mencegah kerusakan lanjut pada struktur jalan.
Rodi Yantari, Kepala Dinas PUPP, menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan pemeliharaan ini diharapkan berlangsung selama 180 hari kalender untuk menjamin kualitas dan efisiensi. Tentu saja, selama proses ini, masyarakat diimbau untuk bersabar menghadapi dampak sementara seperti kemacetan. Kerjasama dan komunikasi dari semua pihak sangat diperlukan agar proyek ini dapat berjalan dengan lancar.
Mempertimbangkan semua faktor di atas, dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan jalan tidak hanya sekadar aktivitas fisik, melainkan juga merupakan salah satu upaya untuk membangun koneksi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat. Seiring dengan perkembangan ini, kita berharap masyarakat dapat memaklumi dan memberikan dukungan demi kepentingan bersama.