Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) resmi memperkuat kolaborasi untuk mengatasi penipuan daring atau scam melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penanganan Laporan Pengaduan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Dengan adanya PKS ini, proses pelaporan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan kini menjadi lebih mudah. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa laporan pengaduan tersebut sangat penting dalam mendorong pengembalian dana milik korban oleh pihak pelaku usaha jasa keuangan.
Memperkuat Sistem Pelaporan Penipuan Daring
Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 ini merupakan langkah nyata dalam komitmen OJK dan Bareskrim untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Melalui kerja sama ini, proses penyampaian laporan oleh korban kepada pihak kepolisian akan lebih efisien, menggunakan sistem yang telah dibentuk oleh IASC.
Diharapkan, kolaborasi ini tidak hanya mempercepat penegakan hukum, tetapi juga menjamin bahwa pelaku penipuan dapat segera ditangkap. Dengan meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan, sinergi antara lembaga pemerintah menjadi semakin penting. Data terbaru menunjukkan bahwa penipuan daring semakin meluas, dengan modus yang lebih beragam, mulai dari transfer rekening, e-wallet, hingga aset digital seperti kripto.
Mempersiapkan Strategi Penanggulangan Penipuan
Strategi penanggulangan penipuan yang baik harus melibatkan banyak pihak. PKS mencakup berbagai ruang lingkup kerja sama, termasuk menangani laporan pengaduan dan laporan polisi, peningkatan kapasitas, serta pemanfaatan sumber daya manusia antara OJK dan Polri. Percepatan pengembalian dana bagi korban sangat bergantung pada sinergi yang terjalin dengan baik.
Berdasarkan data dari IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat lebih dari 411.000 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp402,5 miliar dana berhasil diselamatkan. Ini menunjukkan bahwa meskipun banyak penipuan yang terjadi, ada upaya yang positif dalam mengatasi masalah ini.
Penguatan sinergi ini tentunya juga didasarkan pada sifat penipuan yang semakin canggih. Modus operandi penipuan sekarang tidak lagi sederhana, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih sistematis dan terintegrasi. OJK, sebagai koordinator, mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menjadi korban penipuan, sehingga tindakan pencegahan dapat segera dilakukan.
Dengan adanya IASC, semua pihak diharapkan untuk bekerja bersama, saling berkoordinasi dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Upaya ini mencakup penggunaan platform digital yang lebih aman dan peningkatan kesadaran tentang risiko yang mungkin muncul dari penggunaan layanan keuangan daring.
Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan jalan bagi korban dalam menyampaikan pengaduan, tetapi juga untuk menciptakan efek jera bagi pelaku penipuan. Penanganan yang cepat dan terintegrasi ini diharapkan dapat menurunkan angka penipuan di masa yang akan datang.






