Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memindahkan lebih dari 2.000 warga binaan yang tergolong high risk ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sebuah langkah strategis dalam upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebanyak 2.189 warga binaan dengan kategori berisiko tinggi telah ditempatkan di dalam lapas yang memiliki sistem pengamanan supermaksimum dan maksimum. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menghadapi masalah narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan Warga Binaan High Risk ke Nusakambangan
Menyusul pemindahan besar-besaran ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa keberadaan warga binaan high risk di Nusakambangan bertujuan untuk menekan peredaran gelap narkoba, menyita penggunaan telepon genggam ilegal, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Dengan penegasan “zero narkoba” sebagai pedoman, Ditjenpas bertekad membuktikan bahwa pengelolaan lembaga pemasyarakatan tidak hanya soal represif, tetapi juga menekankan rehabilitasi. Di Nusakambangan, warga binaan akan mendapatkan pembinaan intensif dan perlindungan ekstra, sehingga diharapkan terjadi perubahan signifikan dalam perilaku mereka.
Strategi Pembinaan dan Rekrutmen Sumber Daya Manusia
Dalam proses pemindahan ini, terdapat dua target utama yang ingin dicapai: pertama, membersihkan lapas asal dari pengaruh narkoba dan gangguan keamanan; kedua, mendorong perubahan perilaku warga binaan tersebut. Dengan pendekatan rehabilitatif, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan mentalitas yang lebih baik.
Mashudi menambahkan bahwa setelah menjalani periode pembinaan selama enam bulan, setiap warga binaan berisiko tinggi akan menjalani asesmen untuk menilai perubahan perilaku dan kepatuhan mereka. Proses ini sangat menjanjikan dan dengan pengawalan ketat oleh pihak berwenang, pemindahan ini dilakukan dari beberapa wilayah, termasuk Jawa Tengah dan Jakarta.






