• Home
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Login
Bicara Publik
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga
Bicara Publik
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga
No Result
View All Result
Bicara Publik
No Result
View All Result
Home News

Menteri ATR Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Menteri ATR Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Menteril ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.(Kementerian ATR/BPN)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid baru-baru ini menjawab isu mengenai jual-beli pulau yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Penjelasan ini disampaikan pada Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mengangkat permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

Fakta menariknya, tanah di Indonesia, terutama yang memiliki Sertipikat Hak Milik, dikhususkan untuk warga negara Indonesia (WNI). Ini adalah pernyataan tegas dari Nusron Wahid yang mencerminkan regulasi yang ada dan pentingnya mempertahankan kebijakan agraria demi kepentingan nasional.

Ketentuan Kepemilikan Tanah di Indonesia

Dalam penjelasannya, Nusron menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, kepemilikan hak milik di Indonesia hanya diperuntukkan bagi WNI. Ini berarti, individu asing atau entitas dari luar negeri tidak memiliki hak untuk memiliki tanah di Indonesia. Keterbatasan ini bukan tanpa alasan; pemerintah bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan daya saing ekonomi nasional.

Sebagai tambahan, jika seseorang ingin menguasai tanah melalui Hak Guna Bangunan (HGB), maka kepemilikan tersebut harus melalui badan hukum yang berbasis di Indonesia. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional dan mengatur pengelolaan tanah untuk mencegah monopoli atau penguasaan oleh pihak tertentu.

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Dalam konteks pengelolaan wilayah pesisir, Nusron Wahid juga mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil harus dikelola dengan bijaksana. Menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen dari wilayah pulau harus tetap dikuasai oleh negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa masyarakat luas mendapat manfaat dari pengelolaan sumber daya yang ada.

Dengan demikian, penguasaan 100 persen suatu pulau oleh satu individu atau badan hukum menjadi hal yang tidak dapat diterima. Alokasi ruang yang bijaksana menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah situasi di mana pulau-pulau kecil jatuh ke tangan pihak-pihak yang mungkin tidak menghargai nilai sosial dan lingkungan.

Penutupnya, melalui langkah-langkah yang diambil dan penegasan mengenai kepemilikan tanah serta pengelolaan wilayah pesisir, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami dan menghargai regulasi yang ada. Keterlibatan semua pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan tanah adalah kunci untuk keberlanjutan. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjamin bahwa regulasi ini dijalankan secara efektif, demi kepentingan semua, termasuk generasi mendatang.

Previous Post

4 Strategi Efektif Menurunkan Berat Badan Tanpa Mengorbankan Kesehatan

Next Post

Joao Pedro Bergabung dengan Chelsea dan Ungkap Ambisi Terbesarnya Bersama Tim

Sidebar

Rekomendasi

Perlindungan Konsumen, OJK Revisi Aturan dan Awasi Ketat Pinjaman Daring

Perlindungan Konsumen, OJK Revisi Aturan dan Awasi Ketat Pinjaman Daring

7 Manfaat Minum Air Putih untuk Kesehatan Tubuh dan Pikiran yang Terbukti Secara Ilmiah

7 Manfaat Minum Air Putih untuk Kesehatan Tubuh dan Pikiran yang Terbukti Secara Ilmiah

Pengesahan Identitas Wakil Wali Kota Batam Digelar, Putusan Dijadwalkan Jumat

Pengesahan Identitas Wakil Wali Kota Batam Digelar, Putusan Dijadwalkan Jumat

Pemkab Anambas Potong Gaji PNS Bercerai Demi Hak Anak dan Istri

Pemkab Anambas Potong Gaji PNS Bercerai Demi Hak Anak dan Istri

Joao Pedro Bergabung dengan Chelsea dan Ungkap Ambisi Terbesarnya Bersama Tim

Joao Pedro Bergabung dengan Chelsea dan Ungkap Ambisi Terbesarnya Bersama Tim

Menteri ATR Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Menteri ATR Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Kategori

  • Kepri
  • Lifestyle
  • Metro
  • News
  • Olahraga
Bicara Publik

© 2025 Bicarapublik.com - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Home
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga

© 2025 Bicarapublik.com - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In