Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid baru-baru ini menjawab isu mengenai jual-beli pulau yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Penjelasan ini disampaikan pada Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mengangkat permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.
Fakta menariknya, tanah di Indonesia, terutama yang memiliki Sertipikat Hak Milik, dikhususkan untuk warga negara Indonesia (WNI). Ini adalah pernyataan tegas dari Nusron Wahid yang mencerminkan regulasi yang ada dan pentingnya mempertahankan kebijakan agraria demi kepentingan nasional.
Ketentuan Kepemilikan Tanah di Indonesia
Dalam penjelasannya, Nusron menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, kepemilikan hak milik di Indonesia hanya diperuntukkan bagi WNI. Ini berarti, individu asing atau entitas dari luar negeri tidak memiliki hak untuk memiliki tanah di Indonesia. Keterbatasan ini bukan tanpa alasan; pemerintah bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan daya saing ekonomi nasional.
Sebagai tambahan, jika seseorang ingin menguasai tanah melalui Hak Guna Bangunan (HGB), maka kepemilikan tersebut harus melalui badan hukum yang berbasis di Indonesia. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional dan mengatur pengelolaan tanah untuk mencegah monopoli atau penguasaan oleh pihak tertentu.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
Dalam konteks pengelolaan wilayah pesisir, Nusron Wahid juga mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil harus dikelola dengan bijaksana. Menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen dari wilayah pulau harus tetap dikuasai oleh negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa masyarakat luas mendapat manfaat dari pengelolaan sumber daya yang ada.
Dengan demikian, penguasaan 100 persen suatu pulau oleh satu individu atau badan hukum menjadi hal yang tidak dapat diterima. Alokasi ruang yang bijaksana menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah situasi di mana pulau-pulau kecil jatuh ke tangan pihak-pihak yang mungkin tidak menghargai nilai sosial dan lingkungan.
Penutupnya, melalui langkah-langkah yang diambil dan penegasan mengenai kepemilikan tanah serta pengelolaan wilayah pesisir, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami dan menghargai regulasi yang ada. Keterlibatan semua pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan tanah adalah kunci untuk keberlanjutan. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjamin bahwa regulasi ini dijalankan secara efektif, demi kepentingan semua, termasuk generasi mendatang.