Upaya banding yang diajukan oleh mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, akhirnya gagal. Ini menjadi contoh nyata dari konsekuensi yang harus dihadapi oleh anggota kepolisian dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan hukum yang melanggar norma. Keputusan Mabes Polri yang menolak banding tersebut memastikan bahwa Satria Nanda resmi diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, menegaskan bahwa keputusan banding tersebut mempunyai hasil yang serupa dengan keputusan sebelumnya. Hal ini menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Keputusan Banding yang Mengukuhkan Sanksi
Pada minggu lalu, petikan putusan banding telah dikeluarkan dan hasilnya menggarisbawahi konsistensi Polda Kepri dalam menghadapi kasus pelanggaran etika. Eddwi menyatakan, “Banding ditolak dan yang bersangkutan tetap dijatuhi PTDH.” Penegasan ini menjadi sinyal bagi anggota lainnya akan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas kepolisian.
Dengan keluarnya putusan tersebut, sanksi etik dan kepegawaian terhadap Satria Nanda dinyatakan final dan berkekuatan hukum tetap. Ini mengisyaratkan bahwa tak ada tempat bagi mereka yang berupaya menyalahgunakan kekuasaan dan bertindak melawan hukum. Tindakan Satria Nanda yang mengajukan banding untuk mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri menunjukkan upaya bertahan yang tidak sejalan dengan komitmen institusi dalam menjalankan hukum.
Pelanggaran Hukum dan Dampaknya
Satria Nanda sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus narkotika. Kini, status PTDH tersebut resmi dan tidak dapat diubah. Dalam perkara pidana, ia telah divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung, yang sekaligus membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kepri. Keputusan tersebut menciptakan preseden dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan personel kepolisian dan penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim menilai bahwa Satria Nanda berperan sebagai aktor intelektual dalam jaringan peredaran narkotika. Sebagai Kasat Narkoba, seharusnya ia memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah kejahatan tersebut. Namun, ia justru mengabaikan kewenangan yang dimilikinya untuk menghentikan peredaran narkoba, yang menjadi alasan utama dari putusan yang dijatuhkan.
Kejadian ini mengingatkan kita akan kompleksitas masalah narkotika yang masih mengancam masyarakat. Mantan Kanit Satnarkoba Polresta Barelang juga dijatuhi vonis seumur hidup. Di sisi lain, cukup banyak terdakwa lainnya yang divonis 20 tahun penjara, menunjukkan bahwa kejahatan ini tidak hanya melibatkan satu individu tetapi juga jaringan yang lebih luas.
Di era sekarang, tantangan dalam pemberantasan narkotika semakin kompleks. Kasus Satria Nanda menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan integritas dalam lembaga penegak hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian rusak akibat perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab.






