KPK baru-baru ini menunjukkan perubahan signifikan dalam metodologi konferensi persnya dengan tidak memperlihatkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan. Langkah ini jelas mencerminkan adaptasi terhadap norma hukum yang lebih modern dan penekanan pada perlindungan hak asasi manusia.
Perubahan ini terjadi pada konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dalam acara ini, para tersangka tidak berada di belakang pimpinan KPK sebagaimana biasanya. Transformasi ini menandakan ada lebih dari sekadar penyajian informasi; ini adalah bagian dari upaya untuk mengedepankan prinsip keadilan dalam penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan hak asasi manusia.
Penerapan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa ketidakhadiran para tersangka berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan hukum yang lebih modern ini, yang mulai berlaku pada Januari 2026, bertujuan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam pandangannya, penerapan prinsip tersebut menjadi sangat penting. Dengan mengedepankan hak asasi manusia, KPK ingin memastikan bahwa publik tidak terburu-buru menilai seseorang bersalah tanpa proses hukum yang lengkap. Hal ini tentu menuntut perubahan sikap dan pemahaman masyarakat terhadap cara kerja lembaga penegak hukum.
Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perubahan pendekatan ini tidak hanya mempengaruhi cara KPK melakukan konferensi pers, tetapi juga memperbarui proses penanganan perkara secara keseluruhan. Di tengah transisi menuju KUHAP yang baru, KPK tetap menjalankan prosedur yang sudah ada sambil mengintegrasikan ketentuan yang lebih baru. Penting untuk dicatat bahwa perkara yang ditangani berada dalam masa transisi, mengakibatkan perlunya pedoman yang jelas.
Dalam kasus ini, lima orang tersangka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan, termasuk pejabat pajak dan konsultan pajak yang terlibat dalam dugaan suap. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi, tetapi dengan metode yang lebih manusiawi. Mengedepankan aspek HAM, diharapkan akan ada pengurangan stigma negatif terhadap individu yang terlibat sebelum proses hukum selesai.
Akhirnya, langkah ini mencerminkan kebutuhan untuk menyelaraskan penegakan hukum dengan perkembangan terkini dalam sistem hukum nasional. KPK tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadang sistem hukum kita.






