• Home
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Login
Bicara Publik
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga
Bicara Publik
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga
No Result
View All Result
Bicara Publik
No Result
View All Result
Home Metro

Komitmen Amsakar Menyelesaikan Persoalan Kampung Tua di Batam

Komitmen Amsakar Menyelesaikan Persoalan Kampung Tua di Batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (F.Arjuna)

Dalam pembahasan legalitas Kampung Tua di Batam, masyarakat Kampung Tua Teluk Ikan, Nongsa, menuntut komitmen pemerintah yang belum terpenuhi. Sampai saat ini, legalitas Kampung Tua Teluk Mata Ikan yang termasuk dalam kelompok 37 titik Kampung Tua belum jelas statusnya.

Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah kampung tua ini. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya proses yang melibatkan legalitas, pemetaan, dan sinkronisasi data. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan memerlukan perhatian dan langkah yang sistematis.

Proses Penyelesaian Masalah Legalitas Kampung Tua

Amsakar Achmad mengingatkan bahwa menyelesaikan masalah kampung tua ini bukanlah hal yang mudah. Ia berbicara tentang pentingnya perencanaan dan pengolahan data sebelum bisa mengambil langkah konkret. Dalam pertemuannya dengan perwakilan masyarakat, ia mengatakan: “Ini tidak seperti membalikkan telapak tangan.” Pendekatan yang lembut namun tegas ini menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap isu yang sensitif ini.

Sebagai tambahan, Amsakar juga menghargai kerja keras para tokoh masyarakat yang telah membantu menetapkan 37 titik Kampung Tua sejak 2002. Sayangnya, banyak lokasi tersebut belum resmi teralokasikan dalam sistem lahan BP Batam. Status ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar masyarakat bisa mendapatkan kembali hak mereka dengan jelas.

Penerapan Land Management System (LMS) untuk Menuntaskan Masalah

BP Batam kini menggandeng sebuah universitas ternama untuk menyusun Land Management System (LMS) sebagai langkah strategis untuk memperjelas status lahan di Batam. LMS ini diharapkan dapat menjadi alat bantu utama dalam mengidentifikasi mana lahan yang telah dialokasikan, mana yang belum, dan mana yang sedang bersengketa. Dengan adanya sistem ini, transparansi dalam pengelolaan lahan diharapkan bisa meningkat.

Amsakar menekankan bahwa ada empat syarat utama dalam proses penyelesaian kampung tua. Pertama, lahan yang belum teralokasikan ke pihak lain. Kedua, lahan tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Ketiga, tidak adanya konflik antara keluarga atau pihak internal. Terakhir, harus ada kesepahaman antara BP Batam dan pemerintah setempat yang telah disepakati sebelumnya.

Wali Kota juga ingin melibatkan komunitas dan tokoh masyarakat dalam proses verifikasi dan penyelesaian masalah ini, sehingga semua pihak dapat merasa dilibatkan dalam proses yang panjang ini. Ia percaya bahwa dengan kolaborasi, solusi yang lebih baik bisa ditemukan dan diterapkan.

Meski ada tuntutan dari masyarakat yang meminta hasil cepat, Amsakar tetap meminta untuk bersabar. Hal ini penting agar setiap langkah yang diambil didasarkan pada data yang akurat dan tidak sembarangan. Dalam menghadapi kritik, ia dengan tegas menjelaskan bahwa janji yang diucapkannya harus disertai dengan tindakan yang sesuai dengan situasi lahan yang ada.

Dalam 4 bulan 19 hari menjabat, Amsakar fokus pada perbaikan struktural dan pembuatan SOP yang jelas untuk mendukung kegiatan di BP Batam. Dengan adanya kejelasan dalam regulasi, hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi dengan peruntukan lahan dan penataan masa depan Batam.

Batam kini diberi mandat besar oleh pemerintah pusat melalui dua Peraturan Pemerintah, menegaskan pentingnya efisiensi dalam manajemen lahan dan izin. Dengan lebih dari 1.000 jenis perizinan yang telah dikelompokkan, seperti yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, BP Batam berupaya mempercepat proses perizinan agar lebih efektif.

“Kami tidak bisa menjalankan semua ini jika perangkat hukumnya belum teratur. Oleh karena itu, kami harus mengejar agar segala sesuatu selesai, termasuk yang terkait kampung tua,” pungkasnya.

Pengelolaan lahan di Batam merupakan tanggung jawab besar yang perlu ditangani dengan seksama. Masyarakat menaruh harapan besar pada kinerja kepala daerah dan instansi terkait, terutama dalam memastikan hak mereka terkait legalitas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Semoga dengan adanya sistem yang baik, semua permasalahan ini bisa diselesaikan dengan tuntas.

Previous Post

Wagub Nyanyang Lobi Kemkomdigi Raih Koneksi Internet dan Dukung Kawasan AI Nasional di Bintan

Next Post

Hyundai Hadirkan Kegiatan Seru dan Promo Menarik Selama GIIAS 2025 dan Luncurkan STARGAZER Cartenz

Sidebar

Rekomendasi

OJK Minta Bank Blokir Lebih Dari 25 Ribu Rekening Terkait Judol

OJK Minta Bank Blokir Lebih Dari 25 Ribu Rekening Terkait Judol

Tips Memilih Sabun Mandi yang Baik agar Tidak Salah Saat Membelinya

Tips Memilih Sabun Mandi yang Baik agar Tidak Salah Saat Membelinya

Jaga Kesakralan HUT Kemerdekaan, Dukungan Tindak Pengibar Bendera One Piece di Batam

Jaga Kesakralan HUT Kemerdekaan, Dukungan Tindak Pengibar Bendera One Piece di Batam

Gedung Baru RSUD Kemalingan Kehilangan Lima Unit AC

Gedung Baru RSUD Kemalingan Kehilangan Lima Unit AC

Marcus Rashford Cetak Gol Perdana untuk Barcelona Usai Didepak dari Manchester United

Marcus Rashford Cetak Gol Perdana untuk Barcelona Usai Didepak dari Manchester United

Permohonan PKPU Harus Diajukan Oleh Setidaknya Dua Kreditur

Permohonan PKPU Harus Diajukan Oleh Setidaknya Dua Kreditur

Kategori

  • Kepri
  • Lifestyle
  • Metro
  • News
  • Olahraga
Bicara Publik

© 2025 Bicarapublik.com - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Home
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga

© 2025 Bicarapublik.com - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In