Imigrasi dan Pemasyarakatan – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sedang mempersiapkan ratusan lokasi untuk kerja sosial sebagai bagian dari penerapan hukuman nonpemenjaraan yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Langkah ini diambil seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang diharapkan dapat mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa saat ini telah disiapkan 968 lokasi kerja sosial yang akan dipergunakan untuk melaksanakan hukuman kerja sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, terdapat fakta menarik bahwa kerja sosial ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga merupakan langkah rehabilitasi bagi pelaku kejahatan.
Penerapan Kerja Sosial di Berbagai Lokasi
Lokasi-lokasi kerja sosial ini tersebar di berbagai daerah, mencakup fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Inisiatif ini tidak hanya memberikan efek pada pelaku kejahatan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya yang ada di masyarakat untuk kebaikan bersama.
Agus juga menambahkan bahwa di samping lokasi tersebut, Kementerian Imipas telah menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang akan dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan untuk pelaksanaan hukuman kerja sosial. Dengan demikian, seluruh prosesnya akan diawasi secara profesional. Terdapat 1.880 mitra yang terlibat dalam GA Bapas, terdiri dari elemen pemerintahan dan lembaga nonpemerintah, yang siap mendukung dan menjalankan program ini.
Manfaat dan Harapan terhadap Penerapan Pidana Kerja Sosial
Penerapan hukuman kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak signifikan, terutama dalam mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan agar mereka menyadari kesalahan yang telah dibuat dan mampu memiliki kemandirian, baik dalam keterampilan maupun ekonomi.
Agus menekankan bahwa akhir dari kebijakan ini adalah mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab dan produktif. Harapannya, kemampuan untuk menurunkan angka residivisme—pengulangan tindak pidana—dapat dicapai dengan baik dan berdampak positif bagi pembangunan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya persiapan implementasi KUHP baru, Kementerian Imipas juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung yang berisi daftar lokasi pelaksanaan hukuman kerja sosial di seluruh wilayah. Saat ini, terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas mereka dan ada rencana penambahan sekitar 11 ribu Pembimbing Kemasyarakatan, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini.
Inisiatif ini sudah diuji coba melalui 94 Bapas, melibatkan 9.531 klien pada periode Juli hingga November 2025, dan bekerja sama dengan berbagai mitra dari unsur pemerintah dan lembaga nonpemerintah. Kesuksesan dari inisiatif ini akan menjadi langkah penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di tanah air.






