Kejaksaan Negeri mencatat keberhasilan signifikan dalam memulihkan pendapatan daerah melalui penagihan tunggakan pajak reklame senilai Rp451.187.250. Nilai tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak dari tahun 2020 hingga 2024, mencakup pokok pajak serta denda administrasi.
Melalui proses mediasi yang dilakukan oleh kejaksaan, penagihan ini dapat terlaksana setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengusahaan. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara institusi pemerintah dalam penyelesaian masalah perpajakan.
Peran Kejaksaan dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak
Keberhasilan penagihan ini merupakan tonggak penting, yang menunjukkan peran aktif jaksa pengacara negara dalam mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak daerah. Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa keberhasilan ini membuktikan bahwa pendekatan non-litigasi bisa menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan masalah perpajakan.
Dengan pendekatan mediasi dan komunikasi intensif, pihak PT IM bersedia melunasi seluruh kewajibannya. Penyerahan pembayaran simbolis diadakan di kantor kejaksaan dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengusahaan. Ini menandakan bahwa ketaatan wajib pajak dapat dicapai melalui dialog yang baik, alih-alih harus melalui proses hukum yang panjang dan rumit.
Strategi Penyelesaian Masalah Perpajakan yang Efisien
Penyelesaian perpajakan melalui jalur non-litigasi semakin relevan, terutama ketika kita membicarakan tentang efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum. Hal ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan instansi pemerintah lainnya. Situasi ini dapat mengurangi potensi konflik dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pelaku usaha.
Selama semester pertama tahun 2025, kejaksaan telah menangani sejumlah SKK dari berbagai instansi terkait, sehingga upaya ini diharapkan dapat memperkuat komitmen terhadap penerimaan negara dan daerah secara menyeluruh. Dengan keberhasilan ini, diharapkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha lain juga meningkat, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang transparan dan akuntabel.
Keberhasilan penagihan tunggakan pajak ini menjadi motivasi bagi pejabat daerah lainnya untuk menjalin kerjasama yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha. Sinergi dalam penegakan hukum dan ketaatan pajak adalah kunci untuk membangun daerah yang lebih maju dan berkeadilan.
Dengan pendekatan yang tepat, masalah perpajakan dapat diatasi tanpa harus melewati jalur sengketa yang panjang, menuju penyelesaian yang lebih damai dan saling menguntungkan.






