Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan sembilan catatan kritis mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berpotensi melemahkan langkah pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak yang berharap tidak ada kemunduran dalam penegakan hukum, namun hal ini tampak menjadi isu yang kompleks.
Dalam laporan tersebut, peneliti ICW, Erma Nuzulia, menekankan bahwa RKUHAP seharusnya berfungsi untuk memperkuat efektivitas hukum pidana. Namun, draf yang dibahas oleh Komisi III DPR menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap independensi lembaga antikorupsi. Apakah dorongan untuk memperbarui hukum justru berujung pada kemunduran?
Masalah dalam RKUHAP yang Mengancam Pemberantasan Korupsi
Salah satu poin penting yang ditekankan ICW adalah pertentangan norma peralihan di Pasal 329 dan 330 RKUHAP yang mengedepankan asas lex posterior derogat legi priori. Asas ini bertentangan dengan prinsip lex specialis dalam UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi. Jika tidak segera dikoreksi, perhatian kita terhadap korupsi bisa menjadi sia-sia, karena aturan khusus pengawasan bisa dengan mudah diabaikan.
Data dari ICW menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia terus meningkat, dengan banyak kasus tidak mendapatkan perhatian yang layak. Jika RKUHAP justru mengurangi kewenangan KPK, bukankah kita malah membuka pintu bagi penyalahgunaan dan ketidakadilan? Langkah untuk membatasi kewenangan KPK melalui Pasal 327, yang mana hanya diizinkan menggunakan KUHAP lama untuk perkara yang sedang berjalan, sangat merugikan.
Solusi dan Harapan untuk RKUHAP yang Progresif
Untuk memperbaiki situasi ini, penting untuk mempertimbangkan kembali beberapa ketentuan yang ada. Definisi penyelidikan dalam RKUHAP harus mencakup standar yang lebih tinggi, selaras dengan apa yang selama ini digunakan KPK, yaitu adanya bukti permulaan yang cukup. Hal ini akan membantu KPK dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus sejak dini, tanpa harus menghadapi hambatan baru.
Selain itu, ICW juga mencatat bahwa mekanisme upaya paksa dan koordinasi dalam sistem hukum yang baru harus lebih fleksibel. Ada kekhawatiran bahwa kewajiban KPK untuk berkoordinasi dengan Polri dalam setiap langkah dapat memperlambat proses hukum dan membuka peluang untuk intervensi. Penguatan independensi lembaga penegak hukum sangatlah penting untuk menciptakan keadilan yang sesungguhnya di mata masyarakat.
Tak kalah penting, KPK perlu diberi ruang untuk melakukan penyadapan dengan lebih leluasa, tanpa dibatasi hanya pada tahap penyidikan. Efektivitas operasi tangkap tangan (OTT) bisa terancam jika wewenang ini dipersempit. Apakah kita akan membiarkan potensi korupsi berkembang tanpa pengawasan yang memadai?
Dengan sembilan catatan tersebut, ICW mendesak agar proses pembahasan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Setiap elemen masyarakat harus terlibat untuk memastikan bahwa lembaga penegak hukum tidak hanya kuat, tapi juga mampu menghadapi tantangan baru di era modern ini. Perhatian publik dan transparansi dalam proses ini akan menjadi kunci untuk mencapai aturan hukum yang benar-benar berpihak kepada rakyat.






