• Home
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Login
Bicara Publik
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga
Bicara Publik
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga
No Result
View All Result
Bicara Publik
No Result
View All Result
Home News

Bivitri Susanti Sindir Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Bivitri Susanti Sindir Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di dampingi istri Franciska Wihardja keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

Langkah terbaru Presiden memberikan abolisi bagi seorang mantan pejabat publik dan amnesti untuk rekan lainnya menuai respons beragam dari masyarakat. Keputusan ini dipandang memiliki implikasi jauh lebih besar daripada sekadar membebaskan individu-individu tersebut dari hukum.

Apakah langkah ini merupakan upaya untuk menyelesaikan krisis politik yang lebih besar? Atau justru memperparah persepsi publik mengenai integritas hukum di negara ini? Keputusan semacam ini seringkali menciptakan gelombang ketidakpuasan di kalangan penegak hukum dan masyarakat umum.

Implikasi dari Keputusan Abolisi dan Amnesti

Abolisi dan amnesti yang diberikan oleh presiden bukan sekadar formalitas. Ia dapat diartikan sebagai sinyal bahwa ada yang tidak beres dalam sistem hukum. Beberapa pakar hukum, termasuk Bivitri Susanti, berpendapat bahwa keputusan ini menciptakan preseden buruk yang dapat merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Data menunjukkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih menjadi masalah serius dan keputusan semacam ini dapat membuat masyarakat semakin skeptis. Apakah ini menunjukkan bahwa kekuasaan masih bisa melindungi mereka yang memiliki kedekatan dengan elit politik? Sebuah pertanyaan yang sulit dijawab di tengah berbagai kontroversi hukum yang mengelilingi para mantan pejabat tersebut.

Pendapat Ahli dan Respons Masyarakat

Profesor Bivitri, yang memiliki latar belakang hukum yang kuat, menekankan bahwa tidak adanya dasar hukum yang jelas untuk keputusan ini membuka ruang bagi berbagai interpretasi. “Harus ada syarat yang jelas untuk siapa yang bisa menerima abolisi ini,” ujarnya. Dalam pandangannya, membebaskan individu dari tuduhan korupsi tanpa batasan dapat mendorong lebih banyak tindakan serupa di masa depan.

Di sisi lain, masyarakat awam pun memiliki pandangan yang sama. Mereka merasa bahwa keputusan tersebut hanya akan menguntungkan segelintir orang, sementara keadilan yang seharusnya ditegakkan menjadi terabaikan. Stigma di masyarakat terhadap para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi ini hanya akan semakin menguat.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap langkah ini telah menambah kompleksitas situasi. Bahkan Wakil Ketua DPR mengakui bahwa masalah ini menjadi perhatian penting. 😞 “Kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap dua surat presiden,” ujarnya dalam konferensi pers. Tapi, apakah keputusan ini benar-benar mencerminkan suara rakyat?

Previous Post

7 Cara Meningkatkan Rasa Percaya Diri dalam Kehidupan Sehari-hari

Next Post

Indonesia Melaju dengan 4 Wakil ke Semifinal Macau Open 2025 dalam Olahraga

Sidebar

Rekomendasi

OJK Minta Bank Blokir Lebih Dari 25 Ribu Rekening Terkait Judol

OJK Minta Bank Blokir Lebih Dari 25 Ribu Rekening Terkait Judol

Tips Memilih Sabun Mandi yang Baik agar Tidak Salah Saat Membelinya

Tips Memilih Sabun Mandi yang Baik agar Tidak Salah Saat Membelinya

Jaga Kesakralan HUT Kemerdekaan, Dukungan Tindak Pengibar Bendera One Piece di Batam

Jaga Kesakralan HUT Kemerdekaan, Dukungan Tindak Pengibar Bendera One Piece di Batam

Gedung Baru RSUD Kemalingan Kehilangan Lima Unit AC

Gedung Baru RSUD Kemalingan Kehilangan Lima Unit AC

Marcus Rashford Cetak Gol Perdana untuk Barcelona Usai Didepak dari Manchester United

Marcus Rashford Cetak Gol Perdana untuk Barcelona Usai Didepak dari Manchester United

Permohonan PKPU Harus Diajukan Oleh Setidaknya Dua Kreditur

Permohonan PKPU Harus Diajukan Oleh Setidaknya Dua Kreditur

Kategori

  • Kepri
  • Lifestyle
  • Metro
  • News
  • Olahraga
Bicara Publik

© 2025 Bicarapublik.com - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Home
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga

© 2025 Bicarapublik.com - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In