Belakangan ini, adanya penertiban reklame ilegal di berbagai titik strategis di Batam menarik perhatian publik. Langkah ini diambil oleh pemerintah setempat untuk menjaga estetika kota serta memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah.
Sejak awal bulan Juni, proses pembongkaran reklame bermasalah berlangsung dan terus bergerak maju. Banyak pihak, khususnya pengamat kota, mengapresiasi tindakan pemerintah ini, mengingat permasalahan reklame ilegal bukanlah isu baru. Ini menjadi momentum yang dinilai sangat penting bagi masyarakat untuk melihat perubahan nyata.
Pentingnya Penertiban Reklame Ilegal
Pembongkaran reklame yang tidak sesuai aturan menjadi langkah strategis dalam menegakkan hukum dan regulasi yang ada. Menurut Kepala Ombudsman Kepri, penertiban ini seharusnya dilakukan lebih awal. Reklame-reklame yang ditertibkan umumnya tidak memiliki izin, seperti Persetujuan Lingkungan (PL) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, banyak yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan, yang tentunya merugikan pendapatan daerah.
Riset menunjukkan bahwa sektor reklame memiliki potensi pendapatan yang sangat tinggi jika dikelola dengan baik. Dengan tarif pajak yang jelas, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, sekaligus menjaga lingkungan dan penataan kota yang lebih baik. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota dan Peraturan Kepala BP Batam yang mengatur zonasi dan pemasangan reklame.
Strategi Penegakan Hukum dan Pengawasan Reklame
Pengelolaan reklame tidak hanya sekadar penertiban, tetapi juga melibatkan pengawasan yang ketat agar kejadian serupa tidak terulang. Untuk itu, pembentukan Tim Penyelenggara Reklame (TPR) menjadi langkah maju untuk memperbaiki sistem perizinan. Tim ini melibatkan berbagai dinas terkait yang bertugas memberikan rekomendasi dan evaluasi berkaitan dengan reklame.
Lebih dari itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengembangkan Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) untuk terjun langsung dalam pelaksanaan di lapangan, termasuk tindakan tegas terhadap reklame yang melanggar. Dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan potensi pajak dari sektor reklame dapat dimaksimalkan.
Jika semua pihak berkomitmen pada transparansi dan pengawasan yang ketat, PAD dari sektor ini dapat meningkat signifikan. Langkah tegas pemerintah ini tidak hanya sekadar untuk menegakkan hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap lingkungan dan kualitas kehidupan masyarakat. Penertiban reklame yang baik menunjukkan bahwa kota memiliki tata ruang yang baik dan berkesinambungan.
Dari aspek positifnya, masyarakat juga diharapkan turut serta dalam mendukung kebijakan ini dengan ikut serta dalam melakukan pengawasan. Sehingga, penertiban reklame ilegal ini dapat berlanjut dan memberikan dampak positif bagi perkembangan kota ke depannya.