Keamanan penerbangan merupakan prioritas utama dalam industri penerbangan. Dalam konteks ini, terdapat peringatan penting dari otoritas penerbangan terkait larangan menerbangkan layang-layang di dekat bandara. Kegiatan ini dianggap berisiko dan dapat mengancam keselamatan penumpang serta kru pesawat.
Baru-baru ini, keputusan untuk melarang aktivitas menerbangkan layang-layang di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta muncul setelah beberapa insiden yang merugikan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat berdampak serius terhadap perjalanan udara. Pertanyaannya, seberapa besar risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan sepele ini?
Dampak Negatif Menerbangkan Layang-layang Dekat Bandara
Fenomena penerbangan layang-layang ini telah terbukti menimbulkan konsekuensi serius. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa antara tanggal 4 hingga 6 Juli 2025, sebanyak 21 pesawat terpaksa membatalkan penerbangan dan pendaratan akibat gangguan akibat layang-layang. Ini adalah bukti nyata bahwa ketidakpatuhan terhadap larangan dapat mengganggu operasi bandara dan menimbulkan risiko signifikan bagi keselamatan.
Insiden tersebut mengakibatkan AirNav Indonesia mengeluarkan peringatan kepada semua pilot melalui Notice to Airman (NOTAM). Peringatan ini menegaskan bahwa risiko dari penerbangan layang-layang sangat tinggi dan harus dipatuhi oleh masyarakat untuk menghindari kecelakaan. Langkah ini menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menjaga keamanan penerbangan guna melindungi penumpang dan kru.
Strategi untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Langkah selanjutnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat. AirNav Indonesia menyatakan keprihatinannya mengenai kurangnya perhatian masyarakat terhadap imbauan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kampanye edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif mengenai bahaya menerbangkan layang-layang di sekitar bandara.
Koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk otoritas bandara, kepolisian, dan pihak terkait, juga sangat diperlukan. Melalui upaya kolaboratif, seperti Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Clearance (PDC), situasi ini bisa diantisipasi agar tidak terjadi lagi. Selain itu, sebaiknya masyarakat diajak berpartisipasi dalam penciptaan lingkungan yang aman untuk penerbangan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan tercipta kesadaran lebih dalam masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan penerbangan. Mari kita bersama-sama menciptakan langit Indonesia yang aman dan bebas dari hambatan bagi kegiatan penerbangan.