Pulau Pengikik Besar dan Kecil kini menjadi pusat perhatian setelah munculnya berita dari beberapa media di Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa dua pulau tersebut berada dalam wilayah Administrasi Kabupaten Mempawah, Kalbar. Klaim tersebut berlandaskan pada Permendagri Nomor 137 tahun 2017 dan Kepmendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang dinyatakan berada dalam milik Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Kabupaten Bintan dengan tegas membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa secara historis dan administrasi, kedua pulau ini adalah bagian dari wilayah Bintan. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam merespons pemberitaan tersebut.
Sejarah Pulau Pengikik dan Posisi Geografisnya
Tokoh masyarakat Tambelan, Atmadinata, juga mengemukakan pandangannya terkait klaim ini. Ia menyatakan bahwa posisi geografis kedua pulau tersebut hampir sama dari Tambelan dan Mempawah. Menariknya, saat cuaca cerah, dari Pulau Pengikik terlihat jelas pulau-pulau di pesisir Mempawah. Namun, secara historis, pulau ini telah lama menjadi bagian dari administrasi Tambelan.
Sebagai bukti yang mendukung klaim administrasi tersebut, Atmadinata juga mengungkapkan dua surat perjanjian penting antara Kesultanan Riau dan Hindia Belanda. Surat perjanjian pertama, yang ditandatangani pada 1 Desember 1857, menunjukkan bahwa Pulau Pengikik telah diakui sebagai bagian dari daerah yang dipimpin oleh Datuk Petinggi Tambelan. Perjanjian kedua, yang diadakan pada 19 Agustus 1864, juga menyebutkan pulau ini secara spesifik.
Status Administrasi Pulau dan Tindakan Pemerintah
Fakta sejarah ini menjadi dasar kuat dalam menentukan status administrasi Pulau Pengikik. Sejak pemekaran Provinsi Riau dari Provinsi Sumatera Tengah pada tahun 1958, serta pembentukan Provinsi Kepri pada tahun 2002, pulau ini telah diakui sebagai bagian dari kecamatan Tambelan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 mengenai pembentukan Provinsi Kepri memperjelas status kawasan ini.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau juga menunjukkan komitmennya dengan melakukan pembangunan dan pengembangan wilayah. Sebuah Sekolah Dasar (SD) dibangun pada tahun 1986 di Pulau Pengikik, menjadi kelas jauh dari SD 007 Tambelan. Selain itu, sekitar 15 tahun lalu, Kabupaten Bintan telah memekarkan Pengikik menjadi desa baru yang menunjukkan peningkatan status administrasi.
Dengan beragam bukti historis dan perkembangan infrastruktur yang sudah ada, jelaslah bahwa Pulau Pengikik telah menjadi bagian integral dari Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri. Status dan dukungan terhadap perkembangan wilayah ini adalah sesuatu yang sangat penting untuk dipertahankan demi kemajuan masyarakat setempat. Dengan pendekatan yang menyeluruh, pemerintah dapat meyakinkan masyarakat bahwa pengembangan dan pengelolaan wilayah pulau ini dapat dilakukan dengan baik dan berkelanjutan.