Pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga daging ruminansia, termasuk daging sapi dan kerbau, menjelang momen penting seperti Ramadan dan Idulfitri 2026. Untuk itu, harga sapi atau kerbau hidup ditetapkan sebesar Rp55.000 per kilogram (kg). Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga harga jual daging agar tetap wajar di pasaran dan terjangkau oleh konsumen.
Menarik untuk dicatat bahwa pemerintah tidak hanya mengumumkan harga, tetapi juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran oleh pelaku usaha penggemukan ternak. Siapapun yang melepas ternak dengan harga di atas yang telah ditentukan akan menghadapi sanksi yang tegas. Dengan upaya ini, diharapkan stabilitas harga daging dapat terjaga, sehingga masyarakat tidak terganggu oleh lonjakan harga yang tidak wajar.
Regulasi Harga Daging Ruminansia
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi harga acuan penjualan (HAP) daging ruminansia melalui Peraturan Badan Pangan Nasional. Berdasarkan regulasi tersebut, HAP untuk sapi hidup berada di kisaran Rp56.000 hingga Rp58.000 per serta daging sapi segar dan kerbau beku memiliki harga yang beragam, mulai dari Rp80.000 hingga Rp140.000 per kg. Kebijakan harga ini berfungsi sebagai panduan bagi para produsen dan pengecer dalam menentukan harga jual di pasar.
Melalui pengaturan harga yang jelas, para pelaku usaha diharapkan bisa mengikuti ketentuan yang ada dan tidak mengambil keuntungan secara berlebihan. Dalam situasi di mana harga daging di tingkat konsumen cenderung tinggi, regulasi ini memberikan perlindungan bagi konsumen agar tidak terlanjur merogoh kocek lebih dalam. Ini menjadi langkah strategis agar akses terhadap daging berkualitas tetap terjaga selama periode yang ramai ini.
Proyeksi Ketersediaan Daging Sapi dan Kerbau
Analisis terbaru menunjukkan kondisi ketersediaan daging sapi dan kerbau menjelang Idulfitri di tahun 2026 sangat menguntungkan. Proyeksi dari Neraca Pangan Daging Sapi dan Kerbau menunjukkan bahwa stok nasional cukup untuk memenuhi permintaan selama periode tersebut. Dengan awal tahun 2026 menyisakan stok sebanyak 41,7 ribu ton dan proyeksi produksi diperkirakan mencapai 125,2 ribu ton, total ketersediaan hingga Maret mencapai sekitar 185,4 ribu ton. Angka ini menunjukkan surplus sekitar 6,3 ribu ton dibanding kebutuhan konsumsi nasional yang diperkirakan sebesar 179 ribu ton.
Informasi ini tentu memberikan rasa tenang bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memerlukan pasokan daging untuk kebutuhan merayakan hari raya. Kedepannya, pemerintah akan terus memantau untuk memastikan pasokan daging tetap terjaga dan harga tetap dalam batas wajar. Dengan langkah ini, diharapkan pihak konsumen tidak perlu khawatir tentang kestabilan akses terhadap daging berkualitas baik.
Alternatif untuk menghadapi potensi lonjakan harga juga bisa ditempuh melalui kerjasama dengan para pedagang daging. Asosiasi Pedagang Daging Indonesia mengimbau anggotanya untuk aktif melaporkan bila ada pelanggaran terkait harga. Ini menjadi mesin penggerak transparansi dan keadilan dalam perdagangan daging ruminansia.






