Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas terhadap Kepala Desa Serat nonaktif, Antika, menggugah perhatian publik. Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 743 juta. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak mengingat pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tindakan korupsi seperti yang dialami Antika bisa merusak harapan tersebut dan menambah keresahan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran desa.
Kasus Korupsi dan Penanganannya
Proses penetapan tersangka berlangsung pada 20 Januari 2026 setelah Antika memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya. Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi.
Antika menghilang sejak September 2024 bertepatan dengan meningkatnya penyidikan kasus ini. Penelusuran menunjukkan bahwa setelah mengikuti rapat dengan Gubernur Kepulauan Riau, keberadaan Antika menjadi misteri. Perilaku tersebut tidak hanya menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat Desa Serat tetapi juga mengakibatkan terganggunya pemerintahan desa yang berujung pada ketidakpahaman masyarakat mengenai kepemimpinan
Pengaruh Ketidakhadiran Kepala Desa
Ketidakhadiran Antika berdampak signifikan pada efektivitas pemerintahan Desa Serat. Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah harus mengambil langkah lanjutan, salah satunya memberhentikan sementara Antika dari jabatannya. Sekretaris Desa Serat, Legimin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa, menandakan bahwa tindakan cepat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.
Pemberhentian sementara yang dilakukan bupati pada 16 Desember 2024 mencerminkan kepatuhan pada ketentuan hukum yang ada, di mana seorang kepala desa yang tidak dapat melaksanakan tugasnya selama tiga bulan dapat diberhentikan. Hal ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya tentang konsekuensi dari pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Harapan untuk menemukan Antika sempat timbul ketika muncul informasi tentang keberadaannya di Sumatera Utara. Ia diduga menyamar dan bekerja sebagai petugas keamanan. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut dan ia kembali menghilang. Kasus ini pun memberikan gambaran bahwa upaya pelarian tidak selalu berjalan mulus dan dapat berujung pada penangkapan.
Setelah buron selama sekitar satu tahun enam bulan, Antika akhirnya berhasil diamankan pada Januari 2026. Penangkapannya membuktikan bahwa kejahatan tidak akan terlepas dari tangan hukum, meskipun pelaku berupaya sembunyi. Kini, Antika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum terkait dugaan korupsi dana desa.






