Peredaran rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, hingga narkotika masih menjadi ancaman serius di Batam sepanjang tahun 2025. Posisi geografis Batam yang strategis di jalur perdagangan internasional menjadikan wilayah ini kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk dan transit berbagai barang selundupan, meski pengawasan terus diperketat.
Sepanjang 2025, Bea Cukai mencatat penerbitan 2.261 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai. Rangkaian operasi tersebut berhasil mengamankan barang dengan nilai lebih dari Rp 243 miliar, sekaligus mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp 61,91 miliar. Ini menunjukkan bahwa meski dengan tantangan yang ada, pengawasan yang ketat tetap berjalan dan hasilnya dapat dilihat.
Statistik Penindakan dan Pengawasan Barang Ilegal
Di lapangan, penindakan tersebut tidak hanya tercatat sebagai angka statistik. Aparat masih menemukan sekitar 29,61 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah beredar di Batam. Selain itu, turut diamankan lebih dari 4.800 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta sekitar 1,4 juta gram hasil olahan tembakau lainnya. Data ini menegaskan betapa seriusnya masalah peredaran barang ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat.
Dengan adanya pencatatan dan penindakan yang jelas, kita dapat melihat gambaran nyata tentang tantangan yang dihadapi oleh aparat Bea Cukai. Di satu sisi, mereka harus mencegah masuknya barang ilegal, namun di sisi lain, mereka juga berupaya untuk memastikan bahwa perdagangan yang legal tetap berjalan dengan lancar. Kebijakan tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang bertugas.
Keberhasilan dalam Meningkatkan Penerimaan Negara
Meski dihadapkan pada tantangan pengawasan yang tinggi, kinerja penerimaan negara justru menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, Bea Cukai berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 938,79 miliar. Realisasi tersebut melampaui target yang ditetapkan dengan capaian 157,90 persen, bersumber dari bea masuk, bea keluar, cukai, serta penegakan administrasi kepabeanan. Hal ini menunjukkan betapa efektifnya strategi yang diterapkan dalam pengawasan dan penindakan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Evi Oktavian, menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Menurutnya, memastikan kelancaran aktivitas perdagangan legal juga menjadi prioritas agar perekonomian daerah tetap tumbuh. Proses ini bukan hanya soal menghukum pelanggar, tetapi juga memahami dinamika perdagangan yang ada.
Dialog aktif dengan pengguna jasa dan pemangku kepentingan lain dilakukan untuk menjaga transparansi dan responsivitas pelayanan. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih baik antara institusi dan masyarakat, memungkinkan adanya masukan yang membangun untuk perbaikan ke depan.
Dalam menghadapi tantangan seperti peredaran narkotika, Bea Cukai Batam telah mencatat berbagai pengungkapan kasus Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan beragam modus penyelundupan. Dari hasil penindakan tersebut, jutaan jiwa diperkirakan terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi dalam jumlah besar. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari bahaya narkoba.
Ke depan, Bea Cukai memastikan sinergi lintas instansi tetap diperkuat, termasuk dengan BNN, Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan dan menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.






