Dalam berita terbaru, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil mengeksekusi barang bukti yang berupa uang rampasan negara sebesar Rp3.016.392.000 yang berasal dari dua terpidana kasus korupsi. Kedua terpidana tersebut adalah Goey Taufik Riyan dan Hadiyat alias Iyep. Eksekusi ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi dan menunjukkan komitmen hukum yang kuat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan bahwa langkah eksekusi ini diambil berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan akan mendapat sanksi yang tegas.
Proses Hukum yang Mengarah ke Eksekusi
Pada proses hukum, eksekusi terhadap Goey Taufik Riyan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 7966/Pid.Sus/2025 yang dijatuhkan pada 6 November 2025. Dalam putusan tersebut, Goey dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp2,3 miliar. Sementara Hadiyat juga mendapatkan putusan serupa, dihukum satu tahun penjara dan membayar uang pengganti lebih dari Rp711 juta dari hasil korupsi yang dilakukannya.
Data dari Kejaksaan menyebutkan bahwa total uang yang dieksekusi lebih dari Rp3 miliar dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian negara akibat tindakan mereka.
Kasus Korupsi yang Melibatkan Proyek Pemerintahan
Goey Taufik Riyan terlibat dalam beberapa proyek yang penuh masalah, termasuk pembangunan Gedung Kelas Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) untuk tahun anggaran 2019-2020. Proyek tersebut, yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan, justru menjadi sumber korupsi. Sebesar Rp2.305.000.000 dari total uang rampasan berasal dari kasus ini. Kasus ini bukan hanya menunjukkan kesalahan individu, tetapi juga mengangkat isu sistemik di mana pengawasan terhadap proyek publik perlu diperkuat untuk mencegah korupsi.
Proyek lain yang melibatkan Riyan adalah peningkatan kualitas permukiman di kawasan Senggarang dan Kampung Bugis dengan nilai anggaran mencapai Rp34,1 miliar. Meskipun banyak harapan diletakkan pada proyek ini untuk mengurangi permukiman kumuh, kenyataannya pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga kontrak harus diputus. Hal ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Ketidakpatuhan dalam pelaksanaan proyek ini bukan hanya merugikan perekonomian daerah, tetapi juga berdampak pada kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi kembali proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah untuk memastikan bahwa hal yang sama tidak terulang di masa mendatang.
Dengan adanya eksekusi ini, harapannya masyarakat akan semakin percaya terhadap sistem hukum yang ada dan mendukung praktik-praktik anti-korupsi. Ini adalah pijakan awal untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.






