• Home
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Login
Bicara Publik
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga
Bicara Publik
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga
No Result
View All Result
Bicara Publik
No Result
View All Result
Home Kepri

2025, 14 Anak Sudah Ajukan Nikah Dini, Beberapa Hamil Terlebih Dahulu di Kepri

2025, 14 Anak Sudah Ajukan Nikah Dini, Beberapa Hamil Terlebih Dahulu di Kepri
Kondisi pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang, Rabu (18/6). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

Belasan pasangan di bawah umur di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, baru-baru ini mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Kebanyakan dari mereka terpaksa mengambil langkah ini karena sudah hamil di luar pernikahan.

Menurut Humas Pengadilan Agama Tanjungpinang, dari Januari hingga Mei 2025, tercatat setidaknya 14 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Sebagian besar permohonan diajukan atas permintaan orang tua mereka, yang merasa perlu cepat mengambil keputusan demi menghindari kemungkinan zina.

Kepentingan Dispensasi Nikah di Tanjungpinang

Pernikahan dini di Tanjungpinang memang menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan. Banyak orang tua yang merasa perlu menikahkan anak mereka di usia muda karena berbagai alasan. Salah satu penyebab besarnya angka permohonan dispensasi adalah kecenderungan anak-anak di bawah umur tersebut terlibat dalam hubungan intim sebelum menikah. “Setengah dari 14 pasangan itu mengajukan dispensasi nikah karena sudah hamil,” ungkap Mukhsin, Humas PA Tanjungpinang.

Data menunjukkan bahwa usia rata-rata pemohon adalah antara 15 hingga 18 tahun—rentang usia yang dianggap belum matang untuk terjun ke dunia pernikahan. Hal ini menciptakan tantangan tersendiri, tidak hanya bagi pasangan yang menikah, tetapi juga bagi institusi yang mengawasi proses pernikahan tersebut agar berlangsung baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Implikasi Sosial dan Strategi Pencegahan

Melihat kondisi ini, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi. Berbagai upaya bisa dilakukan untuk mencegah pernikahan dini. Salah satunya melalui pendidikan. Dengan memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan konsekuensi dari hubungan intim, diharapkan anak-anak muda bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Di samping itu, orang tua juga perlu melakukan pendekatan yang lebih komunikatif terhadap anak-anaknya. Dengan memberikan pemahaman yang baik mengenai pernikahan dan tanggung jawab dalam berumah tangga, diharapkan angka pernikahan dini bisa ditekan.

Kesadaran akan risiko yang dapat ditimbulkan dari pernikahan di usia muda juga harus diperkuat. Dalam beberapa kasus, anak yang melakukan permohonan dispensasi diakibatkan oleh tekanan dari lingkungan maupun harapan keluarga. Oleh karena itu, penting kiranya untuk mendukung anak dengan pendekatan yang lebih empatik dan pengertian di dalam masalah ini.

Dengan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, kita dapat mengurangi angka pernikahan dini dan memberikan jalan bagi anak-anak muda untuk tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa tekanan untuk menikah di usia yang belum saatnya.

Previous Post

Enea Bastianini Siap Kembali Berjuang di Grand Prix Italia Olahraga

Next Post

Layanan Call Center 110 Batam untuk Laporan Kecelakaan dan Penipuan

Sidebar

Rekomendasi

Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Mitsubishi Motors Capaian Ganda di Indonesia Automotive Awards 2025

Mitsubishi Motors Capaian Ganda di Indonesia Automotive Awards 2025

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Sertifikat Palsu ke Polda Kepri

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Sertifikat Palsu ke Polda Kepri

Kebakaran Ruang Tunggu Pelabuhan Tanjunguban, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Kebakaran Ruang Tunggu Pelabuhan Tanjunguban, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Pemain Keturunan Indonesia Jadi Game Changer Manchester City dalam Olahraga

Pemain Keturunan Indonesia Jadi Game Changer Manchester City dalam Olahraga

Peran dan Tujuan Pemungutan PPh Pasal 22 E-commerce dalam Bisnis Online

Peran dan Tujuan Pemungutan PPh Pasal 22 E-commerce dalam Bisnis Online

Kategori

  • Kepri
  • Lifestyle
  • Metro
  • News
  • Olahraga
Bicara Publik

© 2025 Bicarapublik.com - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Home
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Metro
  • Kepri
  • Olahraga

© 2025 Bicarapublik.com - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In