Penerimaan retibusi parkir di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2025. Dinas Perhubungan setempat hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp1,618 miliar hingga awal Desember 2025, jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp3 miliar.
Rata-rata penerimaan retribusi parkir per bulannya tercatat sekitar Rp150 juta, dan jika tren ini berlanjut, pendapatan total diperkirakan hanya akan mencapai sekitar Rp1,7 miliar menjelang akhir tahun. Ini menunjukkan adanya selisih sekitar Rp50 hingga Rp60 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu, seperti yang disampaikan oleh pelaksana tugas Kepala UPTD Parkir.
Penyebab Penurunan Penerimaan Retribusi Parkir
Beberapa faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan parkir ini adalah ketidakpatuhan juru parkir dalam menyetor retibusi harian. Dari total juru parkir yang terdaftar, hanya 70 persen yang dapat diandalkan untuk menyetor sesuai dengan potensi masing-masing lokasi. Sekitar 30 persen juru parkir lainnya tidak memenuhi kewajiban ini secara konsisten, yang tentu mempengaruhi total pendapatan.
Lebih jauh, berkurangnya jumlah titik parkir juga berkontribusi pada penurunan pendapatan ini. Pada tahun 2024, Dinas Perhubungan masih mengelola kawasan Tepi Laut dengan tambahan 10 titik parkir, sementara pada tahun ini, jumlah titik parkir yang dikelola hanya 168 dengan 176 juru parkir aktif. Kondisi yang berkurang ini jelas menjadi faktor utama dalam penurunan penerimaan yang signifikan.
Strategi Meningkatkan Penerimaan dan Kenaikan Tarif Parkir
Menyikapi turunnya pendapatan, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan kenaikan tarif parkir untuk meningkatkan pendapatan ke depan. Tarif untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1.000 direncanakan naik menjadi Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp4.000. Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Daerah yang memungkinkan evaluasi tarif setelah dua tahun diterapkan, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi.
Penting untuk diingat bahwa meskipun kenaikan tarif perlu dilakukan, pertimbangan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat dan masukan dari publik sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan agar penetapan tarif baru dapat diterima oleh masyarakat dan tidak memberatkan pengguna jasa parkir. Dengan memperhatikan kebijakan yang berjalan di daerah lain, seperti Batam yang juga telah melakukan penyesuaian tarif, Tanjungpinang berupaya agar regulasi ini selaras dengan tren nasional.
Dari sisi teknologi, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan BPPRD juga sedang meningkatkan sistem pembayaran yang lebih modern, seperti integrasi pembayaran digital. Meskipun sistem pembayaran parkir dengan QRIS telah mulai diterapkan, sebagian masyarakat masih memilih untuk membayar secara tunai. Efisiensi penggunaan sistem digital di negara-negara lain mendorong adanya evaluasi apakah Tanjungpinang akan beralih ke sistem yang lebih modern atau tetap memaksimalkan QRIS.






