Polsek Bintan Timur baru-baru ini menggagalkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pelaku berinisial Hw (23) dan Mf (17). Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat (21/11) di Tanjungpinang, setelah pihak kepolisian melacak kegiatan mereka menjual sepeda motor curian melalui media sosial.
Menurut Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, kedua pelaku terbukti melakukan aksi pencurian berulang kali selama sebulan terakhir. “Pelaku Hw terlibat dalam pencurian motor enam kali, sedangkan Mf tujuh kali,” ujarnya dengan tegas.
Modus Operandi Pelaku Pencurian dalam Kasus Curanmor
Dalam aktivitasnya, kedua pelaku ini mencuri sepeda motor dari berbagai lokasi, termasuk Kampung Bangun Rejo. Selain mencuri, mereka secara aktif menjual hasil curiannya melalui media sosial dengan harga berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per unit. Dari tujuh motor yang dicuri, enam di antaranya berhasil terjual, sementara satu aksi lainnya berhasil digagalkan pemiliknya.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa pembeli umumnya berasal dari Tanjungpinang. Dalam penjelasannya, Kapolsek Khapandi menambahkan bahwa pelaku lebih menyasar sepeda motor keluaran lama, mengingat model tersebut lebih mudah untuk dijual kembali. Tindakan ini tentunya menunjukkan strategi pencurian yang cukup matang dari para pelaku, yang memang lebih memilih target yang memiliki nilai jual lebih.
Analisis Motif dan Penegakan Hukum dalam Kasus Curanmor
Motif dari pencurian yang dilakukan oleh Hw dan Mf ternyata murni didorong oleh faktor ekonomi. Hal ini semakin diperburuk dengan tindakan Mf yang, meskipun masih di bawah umur, terlibat tidak hanya dalam pencurian sepeda motor, tetapi juga mengambil uang dan barang-barang di warung milik warga.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban. Proses penyelidikan yang dilakukan polisi berhasil mengidentifikasi keduanya dan menangkap mereka saat hendak menjual sepeda motor curian. “Satu unit motor yang sudah dicat ulang untuk mengelabui petugas juga kami sita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih menginvestigasi kemungkinan adanya jaringan penjualan motor curian yang lebih luas dan terorganisir. “Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ungkap Daeng Salamun.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya mencegah tindak kriminalitas. Kesadaran akan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar hendaknya diterapkan secara luas agar tindakan kriminal seperti curanmor dapat dicegah sejak dini.






