Perusahaan teknologi besar akan memulai langkah signifikan dengan menghapus akun media sosial bagi pengguna di bawah usia tertentu. Ini dilakukan sebagai respon terhadap regulasi baru yang akan diterapkan di Australia, yang melarang remaja menggunakan platform-platform utama seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Undang-undang baru ini akan diberlakukan mulai 10 Desember, yang mewajibkan semua platform media sosial menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda besar yang bisa mencapai jutaan dolar.
Perusahaan itu telah memutuskan untuk mulai menghapus akses para remaja dari platformnya jauh sebelum aturan resmi tersebut berlaku. Langkah ini diambil untuk mematuhi regulasi yang akan datang sekaligus memastikan bahwa mereka tidak menghadapi sanksi dari pemerintah.
“Kami akan memblokir akun baru yang terdaftar di bawah usia 16 tahun dan mencabut akses dari akun yang sudah ada mulai tanggal 4 Desember. Semua pengguna di bawah 16 tahun diharapkan sudah dihapus pada 10 Desember,” ungkap pernyataan resmi dari perusahaan.
Menurut data yang dirilis oleh pemerintah, terdapat sekitar 350.000 pengguna Instagram dan 150.000 pengguna Facebook di Australia yang berusia antara 13 hingga 15 tahun. Ini menunjukkan adanya populasi yang signifikan yang akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Perusahaan tersebut juga mulai memberitahu pengguna yang terdampak, bahwa mereka akan kehilangan akses ke akun mereka. “Anda tidak akan bisa lagi menggunakan platform ini dan profil Anda tidak akan terlihat oleh siapa pun,” demikian isi pesan yang dikirim kepada pengguna yang terkena dampak.
“Namun, ketika Anda mencapai usia 16 tahun, kami akan memberi tahu Anda bahwa Anda diizinkan untuk menggunakan kembali akun Anda,” tambah perusahaan tersebut.
Jika ada akun yang terblokir karena kesalahan, pengguna dapat memverifikasi usia mereka melalui video atau dengan menyertakan identitas resmi dari pemerintah. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa mereka yang terblokir dapat kembali menggunakan akun mereka jika mereka memenuhi syarat.
Perusahaan sebelumnya menyebutkan bahwa undang-undang ini memiliki sejumlah masalah. Mereka menilai regulasi tersebut terlalu mendesak dan bisa jadi sulit untuk diterapkan secara efektif.
Perusahaan juga menyampaikan kekhawatiran mereka tentang bagaimana kebijakan ini dapat memisahkan remaja dari komunitas dan teman-teman mereka. Mereka percaya bahwa solusi harus lebih menyeluruh untuk menciptakan pengalaman online yang aman tanpa harus melakukan pemisahan.
Sudah ada perhatian global mengenai dampak dari kebijakan ini, terutama bagaimana penerapan verifikasi usia menjadi tantangan yang kompleks di era digital. Negara lain, seperti Selandia Baru, bahkan berencana untuk mengusulkan undang-undang serupa yang membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Pemerintah Belanda juga telah merekomendasikan orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan aplikasi populer seperti TikTok dan Snapchat. Ini menunjukkan bahwa kekhawatiran mengenai keamanan anak-anak di dunia maya sangat relevan saat ini.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini berpotensi menghadapi denda yang sangat besar, mencapai A$49,5 juta. Di beberapa negara, langkah pembatasan ini adalah yang paling ketat di dunia, namun banyak pakar yang meragukan efektivitasnya. Mereka percaya bahwa regulasi tersebut mungkin hanya simbolis, karena tantangan dalam menerapkan dan mengawasi verifikasi usia di dunia maya sangat besar.






