Di tengah perkembangan pelayanan pajak yang semakin baik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menunjukkan optimismenya terhadap pencapaian penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pencapaian ini ditargetkan akan mencapai 90 persen dari target tahunan pada Agustus 2025. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan program bebas denda yang diharapkan dapat mendorong para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.
Tentu saja, pencapaian ini bukanlah hal yang mudah. Banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya adalah kebijakan insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Menurut Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, meskipun tidak dapat memantau secara detail jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program insentif tersebut, tren pembayaran menunjukkan angka yang meningkat. Ini bisa menjadi tanda positif bahwa masyarakat semakin sadar akan kewajiban perpajakan mereka.
Program Insentif dan Dampaknya bagi PBB-P2
Program bebas denda PBB-P2 diperkenalkan mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan cakupan tunggakan dari tahun 1994 hingga 2024. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu. Bapenda mencatat bahwa hingga saat ini, realisasi PBB-P2 sudah mencapai 67,92 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp270 miliar.
Melihat pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, bulan Agustus selalu menjadi bulan dengan penerimaan PBB-P2 tertinggi. Dengan adanya insentif penghapusan sanksi administrasi, Aidil optimis bahwa bulan ini akan mencatat penerimaan yang lebih baik lagi. Jika kita meneliti tren pembayaran pajak, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya PBB-P2 mencerminkan perubahan positif dalam perilaku masyarakat.
Strategi untuk Mencapai Target PBB-P2
Namun, perlu dicatat bahwa bagi wajib pajak yang tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, akan terkena sanksi administrasi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini menjadi pengingat bahwa meski ada kebijakan insentif, kewajiban untuk membayar pajak tetap harus dipenuhi.
Bapenda juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak tertentu untuk melakukan cicilan. Bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial, misalnya, terutama bagi badan usaha dengan piutang yang besar, mekanisme pembayaran bertahap menjadi solusi yang lebih realistis. Ini menunjukkan bahwa Bapenda tidak hanya fokus pada pendapatan, tetapi juga berusaha untuk mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka secara bersamaan.
Sebagai penutup, dengan pengenalan program insentif, adanya kelonggaran dalam pembayaran, dan kejelasan informasi mengenai kewajiban pajak, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan aktif dalam berpartisipasi. PBB-P2 bukan hanya sekadar pajak, melainkan juga kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah. Harapannya, dengan upaya semuanya, pencapaian 90 persen dari target pendapatan dapat terwujud hingga akhir Agustus mendatang.






