Penyidikan mengenai dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar saat ini masih berlangsung di Polda Kepri. Hingga saat ini, Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara yang mungkin terjadi.
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menetapkan tersangka sebelum mendapatkan hasil resmi perhitungan kerugian negara. “Meskipun kami ingin mempercepat proses ini, tapi kami harus berhati-hati. Untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, kami memerlukan dasar yang kuat, termasuk angka kerugian negara,” ujarnya pada Rabu (20/8).
Proses Penyidikan dan Audit Kerugian Negara
Penyidik sudah mendapatkan nama-nama calon tersangka, namun penetapan masih menunggu hasil audit resmi. Kombes Silvester menyatakan, “Sudah ada nama, tapi kami tidak bisa gegabah. Hasil BPKP menjadi salah satu bukti penting untuk melanjutkan proses ini.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya audit dalam menentukan jalannya kasus ini.
Dia berharap, hasil perhitungan kerugian negara bisa dirilis pada akhir bulan Agustus ini, karena akan mempercepat proses hukum yang ada. Ada harapan di kalangan masyarakat dan pengamat bahwa dengan adanya hasil audit, kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas korupsi ini bisa segera terungkap. Tentu saja, ini adalah langkah signifikan ke arah transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan.
Kejaksaan Tinggi dan Proses Hukum Lanjutan
Sebelumnya, penyidik dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan dalam rangka mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang relevan terkait proyek dermaga, yang selama ini dianggap sebagai program strategis nasional. Kejaksaan Tinggi Kepri juga mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri pada akhir Februari lalu.
Dalam surat tersebut terdapat tujuh nama terlapor dari berbagai unsur, termasuk aparatur sipil negara, pegawai BUMN, hingga pihak swasta. Nama-nama terlapor tersebut mencakup seorang ASN dari BP Batam serta enam lainnya yang memiliki keterlibatan dalam proyek ini. Saat ini, ketujuh terlapor masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada status tersangka yang ditetapkan.
Proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar awalnya diharapkan mampu meningkatkan efisiensi logistik, terutama untuk kawasan perbatasan Batam. Namun, kenyataannya, proyek ini terhenti di tengah jalan dan menimbulkan banyak pertanyaan serta dugaan adanya penyimpangan anggaran. Harapan masyarakat adalah agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan publik.
Dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik, banyak pihak yang menunggu hasil resmi dari BPKP. Hal ini untuk memastikan bahwa keadilan bisa ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dari perspektif hukum, situasi ini merupakan waktu yang krusial. Publik menunggu dengan cemas bagaimana kasus ini akan berkembang dan berharap agar langkah-langkah proaktif mulai diambil untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang.