Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) baru saja tiba dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada hari Sabtu (28/6) siang. Pemulangan ini merupakan yang keempat kalinya di bulan Juni 2025, menunjukkan peningkatan aktivitas pemulangan di tengah berbagai tantangan yang dihadapinya.
Setiap kedatangan PMI ditandai dengan nuansa emosional. Mereka yang tiba tampak lelah, namun sekaligus bersyukur bisa kembali ke Tanah Air. Dalam sepekan terakhir, sekitar 100 WNI yang mengenakan kaos biru muda terlihat menenteng tas dan koper, memperlihatkan kisah perjuangan yang mereka alami sebelum sampai ke pelabuhan.
Proses Pemulangan dan Kerja Sama Antar Negara
Pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru yang bekerja sama dengan otoritas keimigrasian Malaysia. Sebelum dipulangkan, para PMI ini sempat ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang. Proses ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelengkapan dokumen. Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Erik Mario Sihotang, mengungkapkan bahwa ke 100 WNI diangkut dalam satu trip kapal dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor. Mereka terdiri dari orang dewasa dan anak-anak, mencerminkan keberagaman yang ada dalam pemulangan ini.
Keberadaan PMI di luar negeri tak jarang membawa risiko. Staf Penerangan KJRI, Hamid, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada kelompok rentan seperti wanita hamil dan anak-anak. Di sisi lain, pemulangan mandiri—yang dilakukan PMI atas keinginan sendiri—juga mendapat perhatian, dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh mereka. Hal ini menegaskan pentingnya pemahaman prosedur dan hak-hak yang dimiliki PMI saat bekerja di luar negeri.
Strategi dan Rencana Pemulangan PMI Selanjutnya
Keberhasilan pemulangan WNI ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Dalam dua tahun ke depan, diharapkan akan ada pemulangan sekitar 7.200 WNI/PMI. Hingga saat ini, sudah lebih dari 3.000 PMI yang berhasil dipulangkan, baik melalui jalur deportasi maupun repatriasi. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan para PMI yang bekerja di luar negeri.
Namun, Jati Heri Winarto, Kepala Tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI, mengingatkan pentingnya mematuhi prosedur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri. Mengikuti jalur legal bukanlah sekadar saran, tetapi suatu keharusan untuk menghindari masalah yang lebih besar seperti penahanan. Masyarakat diminta untuk tidak terjebak dalam iming-iming pekerjaan mudah di luar negeri yang sering kali menyesatkan.
Salah satu kisah yang mengangkat isu ini adalah cerita seorang wanita asal Surabaya yang dipulangkan setelah lima tahun bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia tanpa dokumen resmi. Kisah seperti ini menggambarkan tantangan yang dihadapi PMI dan pentingnya edukasi soal prosedur yang benar sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Masalah ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah dan lembaga terkait, untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada calon PMI.